STOP BULLYING!

Apa itu Bullying?

Bullying merupakan serangkaian aksi negatif dan agresif, dengan tujuan mengganggu, dilakukan oleh satu atau sekelompok terhadap pihak yang lemah,selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan,dan secara tersembunyi

Menurut Undang- Undang tahun nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ( UU 35/tahun 2014 ) ” Dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ”

Bagi mereka yang melakukan Bullying dianggap melanggar ketentuan pasal 76 C :

Sanksi pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp. 72,000,000

Speak Up! Ayo laporkan segala tindakan kekerasan di lingkungan sekolah pada Dinas Pendidikan setempat

sumber : klinik hukum online