Bullying merupakan serangkaian aksi negatif dan agresif, dengan tujuan mengganggu, dilakukan oleh satu atau sekelompok terhadap pihak yang lemah,selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan,dan secara tersembunyi
Menurut Undang- Undang tahun nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ( UU 35/tahun 2014 ) ” Dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ”
Bagi mereka yang melakukan Bullying dianggap melanggar ketentuan pasal 76 C :
Sanksi pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp. 72,000,000
Speak Up! Ayo laporkan segala tindakan kekerasan di lingkungan sekolah pada Dinas Pendidikan setempat
sumber : klinik hukum online
